Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi No. 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Sekretariat DPRD Kota Sukabumi merupakan unsur pelayanan terhadap kinerja DPRD yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat anggota DPRD dan penyediaan serta pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Input your search keywords and press Enter.