Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menyoroti persoalan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kota Sukabumihal tersebut di ungkapkan oleh ketua Komisi II DPRD kota SUkabumi Momi Soraya pada harai senin yang lalu
Di katakan juga bahwa pemilihan tersebut harus sesuai dengan pedoman Undang-undang dan tidak terlibat dengan unsur apapun. Kami berharap jangan sampai dijadikan sebuah alat kepentingan apapu dan bagi pihak manapun, adapun sejumlah kursi JPT yang dilelangkan diantaranya, untuk jabatan Asisten Daerah I, Staf ahli Walikota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Direktur UOBK RSUD R, Syamsudin SH.
Ia juga mengungkapkan , adapun mekanisme pengisian JPT memang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seperti dalam pasal 108 sampai dengan 121.Kemudian tindak lanjut dari Undang-undang ini, telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Seperti pada pasal 107 sampai 131.Kedua aturan inilah yang harus dipedomani dalam proses pengisian JPT, karena dalam aturan tersebut telah memuat hal dasar dan teknis pengisian sebagaimana yang dibutuhkan.
Menurutnya pemilihan JPT ini sepenuhnya merupakan kewenangan dan hak prerogatif kepala daerah.Pemilihan JPT ini tentu saja harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan.ia menambahkan mekanisme dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dalam memilih JPT, ini harus dilaksanakam secara kompetitif dan transparan. Jadi dengan memilih JPT itu harus yang berkualitas dan kapabelitas sesuai kompetensi yang dimiliki para peserta yang mengikuti seleksi JPT
Di Kutif Dari Radar Sukabumi
The post PENGISIAN JPT TELAH DI ATUR DALAM UNDANG UNDANG appeared first on DPRD Kota Sukabumi.